Coretax Luhut Bilang Berfungsi Baik 2 Tahun Lagi

Coretax,  Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan memastikan sistem inti administrasi perpajakan atau aplikasi perpajakan akan berfungsi penuh 1-2 tahun ke depan, setelah terus mengalami permasalahan sejak implementasi awal pada Januari 2025. Jika telah berfungsi penuh, Luhut menilai, aplikasi perpajakan akan berkontribusi banyak membantu percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan daya dorong 1,5%, sebab sistem itu ia katakan mampu menangani masalah korupsi.

Coretax

Sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem lama yang dianggap kurang efisien dan rentan terhadap manipulasi data. Namun, implementasi Coretax tidak berjalan mulus. Berbagai kendala teknis dan operasional muncul, mempengaruhi kinerja sistem dan kepercayaan publik.

Tantangan Implementasi Coretax

Sejak peluncuran, Coretax menghadapi berbagai masalah teknis, seperti kesulitan akses, downtime, dan kegagalan dalam pembuatan faktur pajak. Pada Januari 2025, DJP hanya berhasil mengumpulkan 20 juta faktur pajak, jauh di bawah target 60 juta faktur pada tahun 2024. Akibatnya, total penerimaan pajak yang terkumpul hanya sebesar Rp50 triliun, jauh dari target Rp172 triliun.

Selain itu, terdapat kekhawatiran terkait keamanan sistem. Beberapa pengguna melaporkan bahwa situs aplikasi perpajakan tidak dilengkapi dengan mekanisme keamanan API yang memadai, memungkinkan potensi penyalahgunaan data pribadi.

Dukungan dan Optimisme Luhut

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), tetap optimis terhadap masa depan Coretax. Ia meyakini bahwa dalam dua tahun ke depan, Coretax akan berfungsi dengan baik dan memberikan dampak positif bagi sistem perpajakan Indonesia. Luhut menekankan pentingnya integrasi aplikasi perpajakan dengan sistem digital pemerintahan lainnya untuk memperkuat interoperabilitas data antar instansi.

Luhut juga menyoroti bahwa penerapan aplikasi perpajakan dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia hingga 2%, menutup tax gap yang mencapai 6,4% dari PDB, dan membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

Audit dan Evaluasi Sistem

Untuk memastikan efektivitas Coretax, Luhut meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan audit terhadap sistem ini. Ia menilai bahwa meskipun Coretax telah dikembangkan selama bertahun-tahun, masih terdapat kendala setelah diimplementasikan. Audit diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang ada, serta mempercepat perbaikan sistem.

Harapan dan Langkah Ke Depan

Ke depan, diharapkan Coretax dapat berfungsi dengan optimal, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat sistem perpajakan nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa infrastruktur pendukung, pelatihan petugas, dan integrasi dengan sistem digital lainnya berjalan lancar. Dengan demikian, Coretax dapat menjadi alat yang efektif dalam mewujudkan reformasi perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.

Kesimpulan

Pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bahwa sistem Coretax akan berfungsi secara optimal dalam dua tahun mendatang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem perpajakan digital Indonesia. Implementasi Coretax DJP yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan penerimaan pajak negara. Dengan dukungan penuh dan pengembangan teknologi yang berkelanjutan, aplikasi perpajakan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi transformasi digitalisasi pajak di Indonesia menuju sistem perpajakan modern dan akuntabel.

https://comptonhistory.com/

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*