Pesawat Lion Air, Boeing Co. mencapai kesepakatan awal dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) untuk membayar kompensasi senilai US$1,1 miliar atau sekitar Rp17,8 triliun. Ini guna menghindari proses pengadilan pidana atas dua kecelakaan fatal pesawat 737 MAX.
Hindari Sidang, Lion Air dan Boeing Sepakati Ganti Rugi Rp 17,8 Triliun
Dalam perkembangan mengejutkan, maskapai Lion Air dan produsen pesawat asal Amerika Serikat, Boeing, telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa hukum terkait kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX secara damai. Kesepakatan ini tercapai guna menghindari sidang pengadilan yang berpotensi memperpanjang proses hukum dan meningkatkan ketegangan antara kedua pihak.
Dalam perjanjian tersebut, Boeing setuju untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 17,8 triliun kepada Lion Air dan pihak-pihak terkait. Pembayaran ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas kecelakaan tragis Lion Air JT-610 pada tahun 2018, yang menewaskan seluruh penumpang dan awak pesawat.
Alasan Boeing Hindari Sidang
Keputusan Boeing membayar Rp 17,8 triliun diduga kuat sebagai langkah strategis untuk meminimalisir dampak hukum dan reputasi yang bisa lebih buruk jika kasus ini dilanjutkan ke persidangan. Selain itu, penyelesaian di luar pengadilan juga memberikan kepastian hukum lebih cepat bagi korban dan keluarga.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya Boeing memperbaiki citra perusahaan yang sempat terpuruk akibat serangkaian kecelakaan Boeing 737 MAX.
Dampak Bagi Lion Air
Bagi Lion Air, kesepakatan ini merupakan peluang untuk mempercepat proses pemulihan pasca tragedi. Dengan dana ganti rugi yang besar, Lion Air dapat meningkatkan standar keselamatan, memperbarui armada, serta memberikan kompensasi lebih baik kepada keluarga korban.
Tanggapan Publik dan Pengamat Penerbangan
Sejumlah pengamat penerbangan menyambut positif penyelesaian damai ini. Namun, mereka juga menegaskan pentingnya transparansi agar publik tetap mengetahui. Hal ini khususnya dari sisi teknis dan sistem keamanan Boeing 737 MAX yang sempat dilarang terbang di berbagai negara.
Penutup
Kesepakatan antara Lion Air dan Boeing untuk menghindari sidang serta menyepakati ganti rugi sebesar Rp 17,8 triliun. Hal ini merupakan langkah besar dalam sejarah penerbangan komersial Indonesia. Meski tidak dapat mengembalikan nyawa yang hilang. Langkah ini setidaknya menunjukkan adanya tanggung jawab dan keinginan untuk memperbaiki industri penerbangan global.