Bangun Rumah, Pemerintah melalui Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah melemparkan usulan pemberian pajak rumah yang tinggi untuk pembangunan rumah tapak. Alasannya supaya, masyarakat bisa tinggal di vertical house, seperti apartemen sampai rumah susun (rusun).
Pemerintah dan sejumlah pengamat kebijakan properti tengah membahas usulan menarik terkait pembangunan rumah. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah usul untuk membangun rumah tanpa kena pajak tinggi. Kebijakan ini dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang atas permasalahan keterjangkauan hunian di Indonesia. Lantas, apa alasan di balik usulan ini?
Menjawab Kebutuhan Hunian yang Terus Meningkat
Permintaan terhadap rumah tinggal, khususnya bagi kalangan milenial dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terus meningkat setiap tahunnya. Namun, tingginya beban pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kerap menjadi penghalang utama.
Dengan mengurangi atau menghapus pajak tinggi dalam pembangunan rumah, diharapkan akan membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki hunian yang layak.
Mendorong Pertumbuhan Sektor Properti
Sektor properti merupakan salah satu penggerak utama roda perekonomian nasional. Ketika beban pajak pembangunan rumah dikurangi, pengembang akan lebih terdorong untuk membangun proyek-proyek perumahan baru. Efek domino-nya, sektor turunan seperti konstruksi, bahan bangunan, hingga tenaga kerja pun akan ikut terdampak positif.
Meningkatkan Investasi dan Daya Saing Pasar
Kebijakan insentif pajak untuk pembangunan rumah juga berpotensi menarik investor, baik dalam negeri maupun luar negeri. Pasar properti Indonesia akan menjadi lebih kompetitif, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan pajak ramah properti.
Membantu Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Pasca pandemi, banyak masyarakat yang mengalami tekanan finansial. Dengan adanya keringanan atau penghapusan pajak pembangunan rumah, beban biaya awal dalam membangun rumah bisa ditekan. Kebijakan ini bisa menjadi stimulus efektif dalam pemulihan ekonomi nasional.
Meningkatkan Program Sejuta Rumah
Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah masih menghadapi banyak tantangan. Salah satunya adalah pembiayaan dan tingginya pajak. Usulan ini bisa mempercepat realisasi program tersebut, sekaligus mengurangi angka backlog perumahan di Indonesia.
Kesimpulan
Usulan untuk membangun rumah tanpa dikenakan pajak tinggi bukan sekadar ide populis, melainkan langkah strategis untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga bisa menjadi pendorong ekonomi nasional di berbagai sektor.