Transmisi Penurunan Suku Bunga Mulai Terasa: OJK Soroti Suku Bunga Deposito dan Special Rate
Intisari Berita (The Key Takeaways)
Ketua Dewan Komisioner Suku Bunga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengonfirmasi bahwa transmisi dari penurunan bunga acuan (BI Rate) mulai terasa di sektor jasa keuangan. Sejak penurunan BI Rate sebesar 125 basis poin (bps), bunga simpanan deposito telah turun sekitar 75 bps, sementara bunga pinjaman (lending rate) turun 60 hingga 70 bps. Meskipun demikian, Mahendra menekankan bahwa ruang penurunan bunga lebih lanjut akan sangat bergantung pada Biaya Dana (Cost of Fund/CoF) perbankan, yang saat ini masih disorot, terutama terkait praktik bunga simpanan dengan “special rate”.
Suku Bunga Perbankan Ikuti Tren Penurunan BI Rate
Mahendra Siregar, dalam gelaran Financial Forum 2025 yang diadakan CNBC Indonesia, menegaskan bahwa meskipun penurunan bunga di perbankan mungkin tidak secepat penurunan BI Rate, transmisi dampaknya sudah mulai terlihat nyata.
OJK mencatat bahwa penurunan BI Rate sebesar 125 bps yang dimulai sejak September 2024 telah memicu penurunan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN), yang kemudian berdampak pada sektor perbankan.
Rincian Transmisi Penurunan Bunga (Per September 2025):
| Jenis Suku Bunga | Penurunan (Basis Poin) |
| Bunga Simpanan Deposito | $\approx 75$ bps |
| Bunga Pinjaman (Lending Rate) | $60$ hingga $70$ bps |
Angka ini menunjukkan adanya pelebaran dalam margin perbankan (Net Interest Margin/NIM) karena penurunan bunga pinjaman relatif lebih kecil. Hal ini dibandingkan penurunan BI Rate, meski bunga simpanan turun lebih besar.
Tantangan Cost of Fund dan Pemantauan Special Rate
Meskipun transmisi sudah berjalan, Mahendra optimistis bahwa ruang penurunan bunga tambahan masih terbuka lebar. Namun, kunci utama bagi perbankan untuk menurunkan lending rate secara signifikan adalah adanya penurunan Biaya Dana (Cost of Fund/CoF).
CoF yang masih tinggi menjadi perhatian utama OJK. Salah satu faktor penyumbang . Hal ini CoF yang tinggi adalah praktik bank memberikan bunga simpanan di atas rata-rata pasar, yang dikenal sebagai “special rate”.
OJK telah mengambil tindakan proaktif terkait hal ini:
“Dalam konteks itu sudah dilakukan pemantauan dan sudah disampaikan ke pihak yang melakukan penyimpanan. Special rate juga turun kira-kira 100 bps,” jelas Mahendra.
Penurunan special rate sebesar 100 bps ini diharapkan dapat membantu menekan keseluruhan Biaya Dana perbankan. Sehingga bank dapat menyalurkan kredit dengan tingkat bunga yang lebih kompetitif dan leluasa kepada masyarakat luas.
Prospek Ekonomi
Pernyataan OJK ini memberikan sinyal positif bagi pelaku usaha dan konsumen. Hal ini mengindikasikan bahwa biaya pendanaan di masa depan berpotensi menjadi lebih murah. Keberhasilan menekan Cost of Fund, terutama melalui pemantauan special rate, akan menjadi katalis utama bagi perbankan untuk menggenjot penyaluran kredit (ekspansi) dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih luas.
